Pasangan calon Gubernur, semakin agresif menyerang program Dana RT dari pasangan No urut 3 Dr Yansen TP – H Suratno. Masyarakat semakin yakin, program Dana RT akan mewujudkan pemerataan pembangunan.
Serangan brutal itu, justru mengungkapkan fakta, jika selama ini ada masalah besar di internal provinsi Kalimantan Utara, yang menjadi penghambat dan merusak sistem kerja pemerintahan.
Sebuah flayer digital menampilkan surat Dirjen Otda tanggal 7 Mei 2021 tentang Pergub RT, disebarkan melalui group wa. Narasinya, seolah-olah program dana RT itu tidak disetujui oleh Dirjen Otda. Provokasi ini justru membalikkan fakta dan membuka borok, di tubuh Pemprov Kaltara. Ada oknum yang ‘dipelihara’ telah merusak suasana kerja pemerintahan.
Bagaimana kisahnya?
Dari jejak digital, jelas bahwa Dr Yansen TP, M.Si, Wakil Gubernur Kaltara saat itu, sekaligus pencetus dana RT di Kabupaten Malinau, sudah berhasil meyakinkan Direktur Jendral Otda, Akmal Malik, terhadap 3 Rancangan peraturan Gubernur yang diajukan.
Dalam pertemuannya bersama TGUPP, Dr Yansen TP dalam sejumlah jejak digital itu menyebutkan, Dirjen Otda, Akmal Malik (sekarang Pj Gubernur Kaltim) mengapreseasi usulan tiga rancangan Pergub. Bahkan dikatakan, dapat dijadikan model secara nasional, jika sudah dilaksanakan di Kaltara.
Seperti ditulis di laman, www.kaltaraprov.go.id (situs resmi Pemprov Kaltara) pada 17 Juni 2021 (atau : satu bulan sejak keluarnya balasan surat dari Dirjen Otda), tiga rancangan peraturan gubernur Kaltara dikonsultasikan Wakil Gubernur Dr Yansen TP,M.Si bersama TGUP. 3 Rapergub itu adalah Pergub Wajib Belajar 16 tahun, Pergub RT dan Pergub Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Hasilnya, Dirjen Otda Akmal Malik, mengatakan mengapreseasi tiga rapergub tersebut, dan jika berhasil dilaksanakan di Kaltara, dapat dijadikan contoh secara nasional. Demikian dimuat di www.kaltaraprov.go.id
Namun sayang, setelah konsultasi, saat tim di Provinsi Kaltara melakukan rapat pembahasan Pergub, ada oknum di internal Pemprov Kaltara yang tidak menginginkan Pergub tersebut lahir.
“Mereka sebenarnya orang yang tidak berkompeten dalam bidang ini. Mereka jugalah yang merusak tatanan dan situasi kerja di lingkungan Pemprov Kaltara,” jelas Dr Yansen TP.
Yang membuat suasana semakin parah, karena pimpinan (baca : Gubernur) tidak mampu mengambil tindakan terhadap oknum-oknum yang menghalangi Pergub ini.
Kalau bisa diatasi saat itu, Pergub RT ini seharusnya sudah selesai sejak tahun 2021.
“Pergub terhambat di Biro Hukum. Tetapi aneh, Pimpinan tidak bisa mengambil sikap,” jelas Yansen TP.
Ini membuktikan, perjalanan pemerintahan Provinsi Kaltara dalam 3 tahun terakhir ini memang sedang tidak baik. Ada oknum-oknum dari luar Kaltara yang terlibat aktif mengendalikan intenal Pemprov. Terbukti, sejumlah pejabat eselon memilih mundur dari jabatan bahkan pensiun dini, dan ada yang memilih hengkang dari Pemprov Kaltara, karena melihat suasana kerja yang tidak professional dan kondusif.
Siapa oknum yang selama ini merusak suasana kerja di Pemprov Kaltara? Ikuti penelusuran kami selanjutnya. (paktaniku)