Setelah malam pergantian tahun, tepat pukul 00.01, PPn 12 persen itu resmi berlaku. Yang mencuat, PPn 12 hanya untuk barang mewah. Tetapi ternyata tidak. Beras premium salah satunya yang dikenakan PPn baru. Beras premium adalah, beras kepala (butir hampir utuh hingga utuh) di atas 95%.
Sedang beras kualitas medium tidak dikenakan PPn 12 persen secara langsung. Tetapi, biaya jasa angkutan Laut darat dan udara, termasuk yang dikenakan PPn 12 persen.
Dapat dipastikan, beras kualitas medium (termasuk beras SPHP) akan naik, karena beras di Kaltara didominasi beras asal Sulawesi dan Jawa.
Di Tarakan beras premium dijual hingga harga Rp18.300 per kilogram, sedangkan beras SPHP diharga Rp13.100 per kilogram.
Banyak yang memprediksi, penerapan PPn 12 persen ini akan sangat terasa pada golongan masyarakat kelas menengah.
Di Kaltara, jika memperhatikan pasokan harga beras dan harga pasar, ada peluang untuk meringankan beban masyarakat terhadap kebutuhan bahan pokok. Memaksimalkan potensi sawah dalam waktu 4 bulan ke depan, bisa membuat harga pangan di Kaltara bisa dikendalikan.
Mengacu pada data statistik konsumsi pangan tahun 2023 yang dikeluarkan oleh pusat data dan sistem informasi pertanian, konsumsi per kapita untuk pangan dari padi-padian adalah 1,799 kilogram per kapita per minggu, atau 93,791 per kilogram per kapita per tahun.
Data ini diolah memperhitungkan segala bentuk konsumsi manusia terhadap bahan-bahan yang berasal dari padi-padian, seperti nasi putih, bubur, kue-kue, nasi goreng hingga lontong sayur.
Jumlah penduduk Kaltara tahun 2023 adalah 746.201. Kebutuhan pangannya dari padi-padian adalah sebesar 69,986 ton per tahun.
Produksi beras Kaltara tahun 2023 hanya sebesar 14.433 ton. Atau kurang 55,553 ton dari total kebutuhan tahunan.
Rata-rata produksi sawah petani Kaltara berkisar pada angka 5 ton gabah kering per ha. Atau hanya sekitar 3 ton beras. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan beras Kaltara secara mandiri, masih dibutuhkan tambahan sawah produktif seluas 18.517 hektar lagi.
Luasan ini masih jauh dibawah perkiraan lahan potensi persawahan yang ada di delta sungai Kayan. Perkiraan, potensi sawah di Delta Sungai Kayan masih mencapai 50.000 hektar.
Momentum kenaikan tarif PPn pada sektor pangan dan jasa angkutan ini, adalah moment untuk konsentrasi mengurusi pertanian, agar masyarakat tidak semakin terbebani dengan harga pangan.
Jika beras SPHP saja di Kaltara yang didatangkan dari Sulawesi dan Jawa saja, dipasarkan di angka Rp13.100 per kilogramnya, maka beras produksi lokal Kaltara bisa dijual dengan harga lebih murah. Asalkan pemerintah dapat mengatasi kesulitan dan mahalnya biaya produksi petani.
Ini momentum terbaik memberikan perhatian serius kepada sektor pertanian. Apalagi dengan adanya komitmen presiden Prabowo untuk membeli hasil produksi petani yang tidak laku dipasar sebagai cadangan stok pangan nasional.
Sawah-sawah yang selama ini tidak produktif, segera diaktifkan kembali. Berikan support kepada petani untuk memproduksi beras. Jika beras lokal mampu memenuhi kebutuhan Kaltara, imbas PPn 12 dari pada sektor jasa tidak akan menjadi tanggungan masyarakat. (paktaniku)