Meski kalah trending dengan isyu Private Jet yang mengantar anak bungsu mantan presiden RI ke USA atau isyu mengejar dukungan partai politik para kandidat kepala daerah, namun kelahiran Perpres No. 81 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI 15 Agustus lalu, bagi kalangan pemerhati pertanian dan ketahanan pangan, dianggap sebagai kado kemerdekaan tahun ini.
Betapa tidak, Perpres ini menjadi angin segar bagi dunia pertanian dan UMKN untuk bisa berkembang lebih baik lagi. Untuk paktaniku.com akan menjadi bagian untuk terus berbagi informasi kepada petani dan UMKN terkait peraturan dan perkembangan dunia pertanian, sehingga benar-benar petani memahami hak-hak mereka yang telah memiliki dasar hukum.
Salah satu pertimbangan lahirnya Perpres ini adalah memperkuat sistem pangan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan sumber daya alam berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan upaya yang sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi berharap, semakin menguatkan upaya pemerintah bersama pemangku kepentingan di sektor pangan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi pangan berbasis sumber daya lokal.
“Negara kita dianugerahi sumber daya pangan yang beragam. Itu harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan bersama,” katanya seperti dilansir sinartani.com.
Dengan terbitnya Perpres ini, Arief menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk mendorong empat aspek percepatan penganekaragaman pangan. Pertama, tersedianya pangan yang beragam. Kedua, aksesibilitasnya merata dan terjangkau. Ketiga, perubahan pola konsumsi pangan menjadi B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman). Keempat, keberpihakan kepada pelaku usaha pangan lokal.
“Jadi setelah ini, kita bersama-sama kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah mengimplementasikan rencana aksi yang sudah dipetakan di dalam Perpres, tentu dengan partisipasi dan sinergi dengan para stakeholder terkait lainnya,” tambahnya.
Dalam Bab III Perpres tersebut menyebutkan delapan strategi percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal. Strategi percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemda provinsi dan kabupaten/kota, serta pelaku usaha pangan dalam menyelenggarakan penganekaragaman pangan.
Perpres ini juga mengamanatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan pelaku usaha pangan untuk melaksanakan kebijakan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal melalui rencana aksi, sehingga orkestrasi percepatan penganekaragaman bisa berjalan dengan baik. (paktaniku.com)
Delapan Strategi Percepatan
- Penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan pangan lokal.
- Pengarusutamaan produksi dan konsumsi pangan lokal
- Optimalisasi pemanfaatan lahan termasuk lahan pekarangan.
- Penguatan dan pengembangan industri pangan lokal khususnya UMKM.
- Peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk pangan olahan berbasis sumber daya lokal secara efisien
- Peningkatan pengetahuan kesadaran dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi pangan B2SA.
- Pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pangan lokal.
- Penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan. (Sumber : sinartani.com)