Di Kalimantan Utara, alokasi dana RT baru dilaksanakan di Kabupaten Malinau. Sehingga para ketua RT selain ketua RT di Kabupaten Malinau, sering melontarkan pertanyaan dalam banyak pertemuan kepada Dr Yansen TP, M.Si, terkait bagaimana penggunaan dana RT tersebut.
Di Nunukan, Minggu (27/10) seluruh kepala RT diberikan pemahaman tentang bagaimana dana RT itu dipergunakan seperti di Malinau sejak 10 tahun lalu, ketika Yansen TP memimpin Malinau.
Dan saat ini, bupati Wempi W Mawa, SE, terus melanjutkan program yang telah dirintis Dr Yansen TP, M.Si, bahkan sudah menambah jumlah anggaran dana RTnya.
Prinsip dasarnya, penggunaan dana Rp100 juta per RT itu, sama dengan penggunaan APBD Kabupaten/Kota. Seperti terlihat dalam foto yang diambil dari dokumen penggunaan dana RT tahun 2024 di RT 4 Desa Kelapis Malinau Utara.
Tahun 2024, RT 4 Desa Kelapis menerima transfer dana sebesar Rp 270.620.000, Dan di tahun sebelumnya RT ini menerima reward sebagai RT bersih sebesar Rp50.000.000. Sehingga total dana yang yang dimiliki RT 4 di tahun 2024 adalah sebesar Rp 320.620.000.
Dana itu kemudian dialokasikan untuk berbagai kebutuhan di RT 4. Kepada para penyelenggara atau pengurus RT diberikan insentif pengurus dan pengadaan fasilitas pendukung.
Sementara untuk pembangunan, digunakan untuk bantuan bis anak sekolah, bantuan kepada lansia, pembangunan sejumlah rumah warga hingga pengadaan profil tank untuk air bersih.
Di bidang pembinaan kemasyarakat, dana ini digunakan untuk perayaan hari besar agama termasuk kegiatan ibu-ibu PKK.
Di sektor pemberdayaan, dana RT mereka gunakan untuk pembukaan lahan pertanian warga, pemeliharaan kebun sawit warga, pembuatan tanggul sawah, pengadaan mesin giling padi, pengadaan tangki semprot, hingga bantuan kepada usaha warga.
Dari contoh ini, terlihat bahwa penggunaan dana RT dapat dilakukan untuk semua keperluan warga di RT, selama menjadi kesepaktan bersama antara warga dan ketua RT dalam musrenbang RT. (paktaniku)