Terbitnya Peraturan presiden No. 81 tahun 2024, ditargetkan seluruh daerah di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten Kota, di tahun 2024-2030, harus memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan penganeka ragaman pangan berbasis potensi lokal disertai dengan aksi nyata. Realisasinya, dalam rentang waktu itu, pemerintah menargetkan adanya penambahan luasan pertanian pangan lokal secara nasional.
Luasan lahan untuk tanaman luasan kawasan kebun ubi kayu ditargetkan bertambah menjadi 22.950 hektare, kemudian lahan kebun ubi jalar 2.649 hektar, lahan kebun kacang tanah 34.426 hektare dan lahan sagu seluas 400 hektare. Selain penambahan luasan lahan budidaya pangan lokal, optimalisasi lahan dan pemanfaatan perhutanan sosial untuk ketahanan pangan menjadi ditargetnya mencapai 12,7 juta hektare.
Angka-angka tersebut dijelaskan secara rinci dalam lampiran Perpres No.81 tahun 2024 sebagai langkah strategi nasional untuk percepatan penganeka ragaman pangan.
Selain program tersebut, Badan ketahanan pangan nasional juga mendorong tumbuhnya kawasan agribisnis lokal terpadu, termasuk pemanfaatan lahan-lahan pekarangan untuk mendukung program penganeka ragaman pangan berbasis lokal dengan melakukan berbagai upaya termasuk pelatihan. Targetnya mulai tahun 2024 hingga 2030, diharapkan setiap tahun lahir 100 desa sebagi desa penyedia pangan
Selain itu, setiap tahunnya ditagerkan 100 desa menjadi desa penyedian pangan Beragam Bergisi Seimbang dan Aman (B2SA). (paktaniku)