Pemerintah tengah gencar melakukan berbagai antisipasi untuk menjaga kelangsungan ketersediaan pangan secara nasional. Selain memberikan perhatian serius pada penambahan jumlah luasan lahan sawah produktif serta program penyaluran 75.000 pompa, Agustus 2024, pemerintah kembali mengeluarkan program baru tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
Guna mendukung program ini pemerintah mengeluarkan Peraturan presiden No.81 tahun 2024. Ada 4 aspek utama sasaran Perpres No 81 Tahun 2024. Pertama adalah tersedianya sumber pangan yang beragam, kedua, perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA), ketiga, keberpihakan kepada pelaku usaha pada pangan lokal, serta keempat adalah aksesibilitas pangan yang merata dan terjangkau, dapat terakomodir sehingga kemandirian pangan di tiap daerah menguat. Ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam mencapai ketahanan pangan nasional.
“Dengan optimalisasi potensi sumber daya lokal, kita kurangi ketergantungan hanya pada satu sumber pangan, dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati di sekitar,” demikian dikatakan Rinna Syawal selaku Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA).
Perpres 81 tahun 2024 ini memberikan angin segar bagi para petani, jika dilaksanakan dengan baik di semua daerah dan didukung pemerintah di semua tingkatan, maka ini akan menjadi peluang besar untuk memaksimalkan hasil-hasil pertanian lokal. Karena dengan adanya program ini, hasil-hasil pertanian masyarakat lokal menjadi prioritas dalam penganeka ragaman pangan berbasis potensi lokal. (paktaniku)