Tak perlu menunggu HUT Proklamasi lagi untuk melihat merah putih berkibar diseluruh pelosok negeri. Karena akhir Juni 2025, seluruh koperasi merah putih sudah harus terbentuk di seluruh pelosok desa, pada akhir Juni 2025. Demikian isi surat edaran Menteri Koperasi RI bernomor 1 tahun 2025, 18 Maret lalu.
Nama koperasi itu semua seragam menggunakan nama depan merah putih diakhiri nama desa atau tempat dimana Koperasi itu berada. Misalnya nama desanya Long Sulit, maka namanya adalah Koperasi Merah Putih Long Sulit. Atau Koperasi Merah Putih Gunawan, di desa Gunawan Tana Tidung.
Sesuai edaran yang ditandatangani menteri koperasi, seharusnya saat Ramadan Maret lalu saat safari Ramadan, pemerintah daerah, Gubernur, Bupati/Walikota hingga tingkat desa, sudah melakukan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih. Lalu dilanjutkan dengan musyawarah desa untuk pembentukan koperasi.
Ada catatan khusus dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini. Desa yang populasinya tidak mencapai 500 jiwa, harus menggabungkan diri dengan desa lain untuk mendirikan satu koperasi.
Ada 3 model pendekatan dalam pembentukan koperasi merah putih ini. Pertama, adalah pembentukan koperasi baru di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini, adalah membentuk koperasi dari awal, termasuk menghimpun anggota, modal awal dan menentukan unit usaha yang disesuaikan dengan potensi desa yang ada.
Kedua, adalah pengembangan koperasi desa yang sudah ada. Mode ini diperuntukkan bagi desa yang sebelumnya telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja yang baik.
Model ketiga adalah revitalisasi koperasi yang sudah ada namun tidak aktif atau kinerjanya lemah. Revitalisasi dilakukan melalui restrukturisasi manajemen atau penggabungan dengan koperasi lain.
Usaha koperasi merah putih yang disebutkan dalam edaran tersebut adalah membuka gerai atau outlet sembako, penyediaan obat murah, penyedian kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, penyediaan cold storage atau gudang, logististik dan distribusi. Selain usaha itu, koperasi masih dapat membuka unit usaha lain yang dapat mendukung kebutuhan usahanya.
Lalu siapa yang akan mengawasi jalannya koperasi ini?
Pengawasan rutin menjadi tugas dari kementerian koperasi bersama kementerian dalam negeri, kementerian desa PDTT serta pemerintah daerah dari tingkat provinsi, kabupaten kota hingga kepala desa.
Sedangkan untuk penilaian kinerja, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh setiap enam bulan. Dan untuk menjamin akuntabilitasnya agar tetap sehat, koperasi akan diaudit oleh instansi berwenang.
Dilihat dari program, pembentukan koperasi merah putih ini, akan memberikan banyak manfaat bagi tumbuhnya sektor pertanian. Seperti penyediaan sembako atau pangan dasar. Jika seluruh masyarakat desa, secara otomatis menjadi anggota koperasi yang wajib memajukan koperasi, maka secara eksplisit, mereka wajib membeli beras yang disediakan oleh koperasi. Dengan demikian, tuntutan peningkatan produksi beras lokal juga harus diperkuat.
Secara tidak langsung akan menutup peluang, serangan beras-beras import yang saat ini sudah merajalela hingga di pasar-pasar tradisional.
Tinggal bagaimana membentuk koperasi ini dengan transparan, diawasi dan dibina dengan baik, dan menjauhkan koperasi merah putih dari kepentingan-kepentingan politik. (paktaniku)