Beras Premium Batal Kena PPn 12 Persen. Saatnya Tingkatkan Produksi Beras Lokal

Tuesday, 24 December 2024 11:27:59 | 362 views

Penulis: paktanik
Editor: paktanik
Beras-beras lokal produksi petani di Kabuten Bulungan yang dijual di Pasar Induk Tanjung Selor (foto/paktani)
Beras-beras lokal produksi petani di Kabuten Bulungan yang dijual di Pasar Induk Tanjung Selor (foto/paktani)

Kabar baik bagi dunia pertanian, terkait PPn 12 persen yang akan efektif 1 Januri 2025, bahwa pangan produksi dalam negeri tidak termasuk dalam barang yang dikenakan PPn 12 persen.

Sebelumnya paparan menteri keuangan memasukkan beras premium sebagai salah satu yang dikenakan PPn 12 persen.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, Senin (23/12/2024) seperti dimuat di www.badanpangannasional.go.id  mengatakan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

“Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” ujar Arief.

“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” tambahnya.

Tetapi menjadi catatan khusus bagi Kalimantan Utara, bahwa produksi beras lokal hanya 21 persen dari total kebutuhan Kaltara. Berarti masih ada 79 persen beras yang dikonsumsi rakyat Kaltara adalah beras dari luar.

Jumlah penduduk Kaltara tahun 2023 adalah 746.201. Kebutuhan pangannya dari padi-padian adalah sebesar 69,986 ton per tahun.

Produksi beras Kaltara tahun 2023 hanya sebesar 14.433 ton. Atau kurang 55,553 ton dari total kebutuhan atau 79 persen.

Sementara dalam perkembangan penyesuaian tarif PPN terbaru, jasa angkutan laut darat dan udara termasuk dalam bidang jasa yang mengalami penyesuain tarif PPN 12 persen. Ini berarti, kemungkinan beras-beras yang dijual di Kaltara akan mengalami penyesuain harga.

Dengan adanya upaya badan pangan nasional tidak membebani PPn 12 persen terhadap produksi pangan dalam negeri, akan memberi dampak pada persaingan harga pangan lokal. Ini dapat meningkatkan produksi dalam negeri.(paktaniku)

Rekomendasi

Newsletter

Polling Cepat

Siapakah calon pemenang di Pilkada pilihanmu.?

  • Nama 1 (0%, 0 Votes)
  • Nama 2 (0%, 0 Votes)
  • Nama 3 (0%, 0 Votes)
  • Nama 4 (0%, 0 Votes)

Total Voters: 0

Loading ... Loading ...

berita populer

Pengunjung

  • Pengunjung Hari Ini588
  • Kunjungan Hari Ini687
  • Total Pengunjung121311
  • Total Kunjungan132416
  • Pengunjung Online8