Kabar Gembira Bagi Petani

Friday, 13 December 2024 18:10:46 | 272 views

Penulis: paktanik
Editor: paktanik
Pangan-lokal-luwu-utara-sulsel-1

“Tidak boleh ada produksi, tidak dibeli. Berapa saja diproduksi rakyat kita yang tidak terserap pasar, kita yang beli jadi cadangan pangan nasional” Presiden RI Prabowo Subianto.

Ini peringatan bagi para kepala daerah, agar tidak main-main lagi dengan produksi pertanian, khususnya terkait pangan. Presiden sudah menegaskan, bahwa produksi petani yang tidak laku dipasar menjadi kewajiban pemerintah untuk membeli, menjadi cadangan pangan nasional.

Penjelasan Presiden Prabowo disampaikan saat sidang kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Ungkapan ini, memberikan harapan baru bagi petani. Selama ini pemerintah tidak mengawal setiap bantuan kepada petani, hingga sampai pada tahap pemasaran hasil panen.

Sebelum diucapkan Presiden Prabowo, kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi produksi pangan berbasis lokal sudah disebutkan secara jelas dalam Kepres No.81 tahun 2024. Tetapi sayang tidak banyak kepala daerah yang konsisten melaksanakan penyerapan terhadap pangan berbasis lokal produksi petani.

Akibatnya, produksi pangan lokal tidak terus mengalami penurunan, bahkan minat petani menurun karena tidak adanya jaminan penyerapan hasil-hasil pertanian. Parahnya lagi, pangan lokal dibiarkan bertarung sendiri menghadapi pangan-pangan impor yang memenuhi pasar.

Contoh kecil, dalam setiap kegiatan pemerintah daerah yang menggunakan dana APBD, penyediaan menu-menu pangan lokal tidak menjadi prioritas. Menyediakan menu pangan lokal seperti dianggap sebagai kemunduran. 

Padahal dalam Perpres 81 sudah jelas disebutkan, bahwa anggaran APBN dan APBD dimaksimalkan untuk memberi dampak pada penganeka ragaman pangan berbasis potensi lokal.

Salah satu daerah di Kaltara yang pernah konsisten melaksanakan penggunaan pangan lokal dalam setiap kegiatan yang menggunakan APBD adalah Kabupaten Malinau.

Adanya penegasan dari Presiden RI untuk membeli hasil-hasil produksi pertanian menjadi cadangan pangan nasional, harus mendapat tindak lanjut kepala daerah di semua tingkatan. 

Kepada para petani, harus memahami aturan tentang ketahanan pangan, agar mereka bisa menuntut pemerintah jika produksi mereka tidak terserap di pasar. (paktaniku)

 

Rekomendasi

Newsletter

Polling Cepat

Siapakah calon pemenang di Pilkada pilihanmu.?

  • Nama 1 (0%, 0 Votes)
  • Nama 2 (0%, 0 Votes)
  • Nama 3 (0%, 0 Votes)
  • Nama 4 (0%, 0 Votes)

Total Voters: 0

Loading ... Loading ...

berita populer

Pengunjung

  • Pengunjung Hari Ini588
  • Kunjungan Hari Ini687
  • Total Pengunjung121164
  • Total Kunjungan132267
  • Pengunjung Online6